Guru Bermutu, Apa Guru Dilucuti ? Aroma Busuk HUT ke 79 PGRI Lima Puluh Kota

auditpos | 27 Desember 2024, 18:47 pm | 429 views

Limapuluh Kota |auditpos.com–  Tema HUT PGRI 2024 secara nasional di gaungkan “Guru Bermutu, Indonesia Maju”. Ironinya Peringatan ini dirayakan untuk memperingati berdirinya PGRI pada 25 November 1945 di Kabupaten Limapuluh Kota, tema ” Guru Bermutu, Apa Guru Dilucuti”, kini memunculkan aroma ” busuk “. Ada apa gerangan ?

Setidaknya sebanyak 6.366 guru yang mengabdikan dirinya yang tersebar di 13 Kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota, sepertinya telah di ” Pungli “, oleh Pengambil Kebijakan di Dinas Pendidikan melalui pemotongan gaji melalui Bank dengan bungkus “Sumbangan” tetek bengek.

Operandi pungli yang dibungkus “Sumbangan” berbagai kegiatan baik oleh Dinas Pendidikan, juga Organisasi, seperti halnya PGRI ( Persatuan Guru Republik Indonesia ), seyogya bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Ketum LKA Elang Indonesia, Wisran

Ketua Umum Lembaga Kontrol dan Advokasi, Elang Indonesia, Wisran, dalam siaran pers nya, dalam persoalan pungli ini, pihak terkait bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Ditegaskan Wisran, “Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, bisa kena itu oknum,” ujarnya.

Oknum tersebut itu bisa dipidana dengan pidana atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, ujar Ketum LKA Elang Indonesia.

Wisran paparkan pihaknya mendapat laporan serta keluhan dari beberapa ” Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” bahwa mereka telah merasa jadi ” Bulan- Bulanan ” dari kebijakan petinggi di Kabupaten Lima Puluh Kota dengan berbagai bentuk sumbangan yang jumlah dipatok dan dipotong lansung melalui gaji yang seharusnya mereka terima per bulannya.

Wisran paparkan, terkait tanggal 25 November setiap tahunnya diperingati Hari Jadi PGRI secara Nasional, tidak terkecuali di Limapuluh Kota, HUT ke 79 itu dilaksanakan dengan berbagai kegiatan. Namun sepertinya 6.366 orang guru tingkat Dasar dan Menengah, di ” Pungli ” oleh Bendahara Kecamatan sebesar Rp. 250.000/  Guru yang sudah sertikasifikasi dan  Rp.100.000/ Guru biasa melalui pemotongan gaji via Bank Nagari.

Pemotongan gaji guru tersebut dengan alasan kegiatan HUT PGRI ke 79 tahun 2024, yang dilaksanakan di Situjuah Kec.Larah Sago Halaban Kab.Lima Puluh Kota, sedikitnya terkumpul dana Rp.1.3 Miliar, masuk ke rekening siapa ?, tanya Wisran.

Sementara, 6.366 guru tingkat Dasar dan Menengah yang tersebar di 13 Kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota itu, terdiri 4000 Guru Bersertifikasi dan 2366 Guru belum Bersertifikasi itu, pada bulan Mei 2024 ketika dilaksana kegiatan Seminar PGRI Limapuluh Kota di Gedung Serbaguna Politani Tanjung, diwajibkan ” Sumbangan ” Rp.150 ribu/ Guru, tiru Ketum Elang Indonesia.

Ketua PGRI Kab.Lima Puluh Kota, Hj.Indrawati Munir, S.Pd ( Kiri ) dan Ketua Panitia HUT ke 79 PGRI Kab. Lima Puluh Kota, Antoni ( Kanan )

 

Baik Ketua PGRI Limapuluh Kota, Hj. Indrawati Munir, S.Pd atau Ketua Pelaksana HUT ke 79 PGRI Limapuluh Kota, Antoni ketika berhasil dimintakan tanggapan terkait ” Pungli” Berkedok sumbangan tersebut membantah.
” Kegiatan kita Pekan Olah Raga Seni dan Agama dalam ranfka HUT PGRI ke 79 di Situjuh, dan kita PGRI Kabupaten Limapuluh Kota.tidak pernah dan tidak ada memungut ke guru- guru. Karena anggarannya sudah tersedia dari sisa kegiatan Seminar bulan Mei 2024  lalu”, ujar Indrawati dan Antoni.

Kepala Dinas Pendidikan Limapuluh Kota, Efri Efendi, S.Pd ( Foto. Dokumentasi )

Namun, Kepala Dinas Pendidikan Limapuluh Kota, Afri Efendi, terkait adanyo pemotongan gaji 6.366 guru oleh 13 Bendahara Kecamatan dibawah kendalinya, berusaha dimintakan tanggapan hingga berita ini update, belum berhasil dihubungi, baik melalui ponsel pribadinya. ( AR )

Berita Terkait