Jambi.Auditpos.com- Terkait Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR),Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kasi Penkum Kejati, Noly Wijaya,SH.MH melakukan penyidikan dalam proses penghitungan kerugian negara,”sebut Noly, ketika dikonfirmasi,Rabu 30 Oktober 2024 diruang kerjanya.
“Penyidik sedang berjalan simultan memeriksa para ahli,melibatkan ahli pertanian dan Auditor,” lanjut Noly.
Sebelumnya kasus Dugaan Korupsi Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Gapoktan Amanah dan Mulya Indah yang berlokasi di Sungai Bahar tersebut dilaporkan oleh Lembaga Watch of Relation Corruption (WRC) pada awal Desember 2023 silam di Kejaksaan Tinggi Jambi,dengan dugaan pelaksanaan Cipping maupun benih di 2 gapaktan Mulya Indah dan gapoktan Amanah yang tidak sesuai Spesifikasi Permentan.
Pantauan media ini pihak Kejaksaan Tinggi Jambi gencar memeriksa laporan WRC tersebut,dan hasilnya Juli lalu bersempena di Hari Bhakti Adyaksa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi yang baru, Hermon Dekristo, dalam konferensi pers merilis beberapa kasus dugaan Korupsi yang sedang ditangani pihaknya.
Salah satunya Dana Bantuan BPDPKS tahun 2022 yang sudah masuk tahap penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.
Dari awal Kasus dugaan Korupsi Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat oleh 2 Gapoktan ini cukup mencuri perhatian publik,terutama dikalangan kelompok tani sawit di Sungai Bahar ketika ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Jambi.
Beragam komentar,ada yang mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang telah bekerja sampai tahap penyidikan,sekalipun dinilai lambat.
Tak sedikit pula dikalangan masyarakat petani sawit merasa skeptis pada pihak Kejaksaan Tinggi Jambi dalam penanganan kasus ini,yang menurut mereka begitu lambatnya penuntasan kasus ini.
Namun sekarang sudah naik tahap penyidikan,dan sekarang prosesnya sedang berjalan,”terang Noly Wijaya
Jika dicermati proses penanganan kasus dugaan Korupsi pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat dengan dana bantuan BPDPKS tentu memakan waktu yang relatif panjang,melihat banyaknya pihak pihak yang akan diperiksa, instansi Pemerintah maupun pihak Swasta yang terlibat dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat sebagaimana diatur dalam Permentan RI.
Program PSR dimulai pada tahun 2017 dengan pendanaan yang bersumber dari BPDPKS untuk menyalurkan dan meningkatkan kinerja sektor perkebunan dan industri sawit Indonesia.
Penyaluran Dana perkebunan kelapa sawit didasarkan pada Perpres No.61/2015. Jo Perpres No.66/2018,diantaranya untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit.o
Harapan masyarakat dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi ini,pihak kejaksaan dapat mengungkap kasus ini dengan terang ditengah publik.(Ranto)