Seabrek Action LKA Elang Indonesia di Pemko Payakumbuh. “Cuan” Bagi APH dan DPRD ?

auditpos | 27 Mei 2025, 11:12 am | 344 views

Payakumbuh |auditpos.com- Kendati seabrek action Lembaga Kontrol & Advokasi ” Elang Indonesia ( LKA EI- red ), terkait dugaan penyimpangan keuangan daerah di Pemko Payakumbuh, sepertinya, pintu masuk ” Cuan ” bagi Aparat Penegak Hukum serta Lembaga Legislatif setempat. Benarkan demikian ?.

Setidaknya demikian peran LSM dengan label LKA Elang Indonesia, dibawah komando Ketua Umumnya, Wisran terkait investigasinya berbagai berbagai dugaan penyimpangan baik kebijakan serta keuangan di pemerintahan Kota Payakumbuh, sejak era dua priode kepemimpinan Walikota Riza Falepi, hingga detik ini.

Wisran beserta jajarannya di LKA Elang Indonesia, dalam bincang- bincangnya dengan wartawan, akui bahwa perannya sebagai NGO ( Non-Governmental Organization- red ) adalah Organisasi non-pemerintah yakni Lembaga Swadaya Masyarakat.

Organisasi yang tidak berada di bawah kendali pemerintah, tetapi memiliki tujuan dan misi untuk melayani kepentingan masyarakat. Tetap komit lakukan advokasi hak-hak masyarakat, terutama bagi kelompok-kelompok yang marginal dan tidak berdaya.

Diakui, LSM adalah Organisasi independen dan tidak terikat dengan kepentingan pemerintah atau lembaga lainnya. Mengemban misi sosial untuk melayani kepentingan masyarakat, seperti pemberantasan kemiskinan, perlindungan lingkungan, tidak dianggap dan tak obahnya ” Anjing Mengongong, jadi pintu masuk ” Cuan ” bagi Aparat Penegak Hukum, juga Wakil Rakyat di DPRD, kami akan tetap suarakan

Seperti action LKA Elang Indonesia,
tenggarai pengusutan kasus Pungutan Liar Ala penjualan Lembaran Kerja Sekolah ( LKS ) yang dilakukan SD dan SMP se Kota Payakumbuh dicurigai masuk angin.

Soalnya LKA Elang Indonesia, berdasarkan Surat tanggal 28 April 2025 No : RL.05/DPNUA-EVPT 2025, prihal permintaan SP2HP Format 3 kepada Kapolres cq. Penyidik Tipikor Polres Kota Payakumbuh, hingga berita ini update terkesan bungkam.

Demikian halnya action LKA Elang Indonesia, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Manajemen PAMTIGO tersebut berawal penetapan Khairul Ikhwan sebagai Direktur Utama, perusahaan milik Pemko Payakumbuh, oleh Reza Falepi, 2020 waktu itu selaku Walikota, berpotensi ” Labrak ”
Permendagri tentang pengangkatan direksi PDAM diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018.

Peraturan ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi badan usaha milik daerah (BUMD), termasuk PDAM.

Terkait desakan LKA Elang Indonesia kepada Komisi B, agar menelusuri secara akurat terkait manajemen PAMTIGO yang telah endapkan Uang Rp 42 M Pada Deposito dan Giro, ditengah-tengah konsumen protes atas pelayanan pasokan air bersih Perusahaan Air Minum Tirta Sago, terkesan main kucing- kucingan, kesal Wisran

Sepertinya patut dicurigai Perusahaan Air Minum Tirta Sago ( PAMTIGO ) Kota Payakumbuh endapkan/Idle uang senilai Rp. 42 Miliar dalam bentuk Deposito serta Giro, ditengah informasi serta pengakuan perusahaan dalam kondisi merugi, alasan pasokan air ke konsumen bermasalah dampak banyaknya peralatan yang telah lapuk dimakan usia berdampak banyak kebocoran, juga jadi santapan oknum terkait.

Padahal temuan mengejutkan itu terkuak dari rapat kerja antara anggota Komisi B DPRD, priode 2019- 2024 lalu, merasa curiga uang kas dengan total senilai Rp 42 Miliar tersebut terindikasi telah mengendap, Komisi B meminta kepada Perumda Tirta Sago agar memberikan dokumen terkait aliran perjalanan uang kas yang diduga terindikasi mengendap itu. Namun lagi-lagi pihak Perumda Tirta Sago keberatan untuk memberikan.

Dari catatan LKA Elang Indonesia, dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago pada Senin pagi (21/4/2024). Rapat yang membahas evaluasi terhadap realisasi kegiatan tahun 2024 serta rencana kerja Perumda tersebut untuk tahun 2025, terkait temuan dugaan penyimpangan di manajemen PAMTIGO tersebut, terkesan di kaburkan/ dialihkan ke topik lain.

Ketua Umum DPN LKA Elang Indonesia, Wisran dalam relisenya kepada wartawan sebutkan,” Sejati nya pendampingan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh terkait penggunaan dana baik APBN, APBD, tidak terkecuali dana Perumda Tirta Sago, tentunya tidak menimbulkan sorotan/ keritikan publik terkait dugaan penyimpangan atau Kolusi, Korupsi dan Nepotisme melalui pembangunan sarana prasarana publik itu, heran Wisran

Dipaparkan, ihwalnya, penggunaan dana Perumda Tirta Sago Payakumbuh, Proyek penambahan jaringan WTP Batang Agam, oleh Pamtigo TA 2024 senilai Rp 2.105.432.000 dan dijadwalkan dimulai pada 18 November 2024, dengan waktu pelaksanaan selama 44 hari kalender. Dana yang digunakan berasal dari RKAP Perubahan Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh tahun anggaran 2024. Pelaksana proyek adalah CV Ananda Putra Mandiri, dengan pengawasan dari CV Najfas Consultant, pendampingan pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh perlu dipertanyakan ?.

LKA Elang Indonesia juga sorot serta pertanyakan proyek penambahan jaringan WTP Batang Agam  ala Pamtigo yang alokasikan dana senilai Rp 5 miliar, yang telah dilaksanakan lelang sepihak oleh Pamtigo, ditenggarai telah labrak Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan melalui sistem pengadaan secara elektronik.

Juga berpotensi kangkagi Peraturan LKPP No. 14 Tahun 2018 tentang Sistem Pengadaan Secara Elektronik, yang mengatur tentang tata cara penggunaan sistem pengadaan secara elektronik

Padahal, lanjut Wisran, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib melakukan pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui sistem pengadaan secara elektronik yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), termasuk pengadaan jasa PDAM.

Karena hal itu telah diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan melalui sistem pengadaan secara elektronik dan Peraturan LKPP No. 14 Tahun 2018 tentang Sistem Pengadaan Secara Elektronik, yang mengatur tentang tata cara penggunaan sistem pengadaan secara elektronik, herannya.

Begitu juga dengan proyek penambahan jaringan WTP Batang Agam Pipa yang dipasang masih  terputus di ujung jembatan, yang semestinya menyambung menyebrang batang agam  dan tersambung di ujung pangkal jembatan dengan pipa yang telah dipasang, apakah angaran yang nilainya 2 miliar lebih hanya sampai ujung keujung jembatan ?, dengan waktu kontrak yang telah habis.

Dugaan penyimpangan itu, Lembaga Elang Indonesia telah Laporkan Kejari Payakumbuh dan Kejati Sumbar ke Kejagung RI
Nomor R-1.03-LKA-EI/PYK/III-2025, kepada Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH.

Dalam laporan tersebut, Elang Indonesia mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Kejari dan Kejati yang sikap pembiaran dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Perumda Tirta Sago tanpa tindak lanjut.

Dipaparkan, terkait Lelang Manual di lakukan oleh Perumda Tirta Sago diduga menabrak Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 serta Peraturan Kepala LKPP No 10 tahun 2021. Sebagai dasar hukum Biro Keuangan yang harus di libatkan
dalam Lelang Pengadaan Barang pada proyek Pemerintah serta memastikan Lelang tersebut telah sesuai dengan aturan dan banyaknya anggaran yang
tersedia.

Laporan tersebut berisi dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di PDAM Tirta Sago, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan penunjukan direksi.

Hal itu, terlihat tidak terungkap Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B, Hamdi Agus, ST, dan turut didampingi oleh Koordinator Komisi, Hj. Hurisna Jamhur, S.Pd, Wakil Ketua Afviandi, S.Pt, Sekretaris Ainul Farhan J, serta anggota Komisi B lainnya, yaitu Ryan Made Hanesty, SE, Nasmi, Toa Libra, dan Armen Faindal, SH.

Sementara sejumlah anggota Komisi B DPRD hanya sebatas nyeletuk memberikan catatan serta menyampaikan pertanyaan kritis.

Sementara, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh, Khairul Ikhwan, terlihat Jumawah jelaskan sejumlah capaian kegiatan selama tahun 2024. Di antara program yang telah direalisasikan adalah penambahan jaringan instalasi Water Treatment Plant (WTP) Batang Agam, penanganan kebocoran pipa, pemasangan air valve untuk pengaturan manajemen tekanan air, serta rekondisi terhadap water meter pelanggan.

Selain itu, pihak perusahaan juga tengah menyelesaikan proses perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Batang Tabik untuk periode 2025–2029, serta mengikuti proses persidangan terkait sumber air Batang Tabik.

Khairul Ikhwan,  juga dengan percaya diri mengungkapkan adanya penurunan jumlah pelanggan pada tahun 2024. Tercatat, jumlah pelanggan mengalami penurunan menjadi 33.847, dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 34.424 pelanggan pada 2023. Penurunan ini disebabkan antara lain oleh berkurangnya debit air, yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bagi perusahaan daerah tersebut.

“Kita terus berupaya memaksimalkan sumber air yang ada, terutama pada momen-momen seperti Lebaran, di mana konsumsi air meningkat hingga empat kali lipat dibanding hari biasa,” ujar Direktur Utama dalam rapat. ( EI )

Berita Terkait