KPK, BP Skor Merah Rentan Korupsi.

auditpos | 7 Juli 2025, 05:15 am | 697 views

Batam.Auditpos.com –Terkait  Dua kasus dugaan korupsi di BP Batam menyita perhatian publik, setelah penggeledahan dilakukan oleh penyidik Polresta Barelang dan Polda Kepri.Berbulan-bulan proses pengusutan, kasus tersebut justru belum menunjukkan perkembangan berarti.

Lambatnya penanganan kasus dan minimnya keterbukaan informasi dari pihak kepolisian atas proses hukum kasus ini.Sepertinya hilang begitu saja,Penilaian publik tersebut bukan tanpa dasar, mengingat lingkungan BP Batam sudah lama dianggap rawan korupsi.

KPK: BP Batam Zona Merah Integritas

Nanum pada 22 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis dalam data Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024.Hasilnya, persepsi integritas BP Batam hanya meraih skor 68,9, yang menempatkannya dalam kategori merah atau zona rentan korupsi.

Klasifikasi SPI KPK (Skala 0–100):

Skor 0 – 72,9 masuk kategori merah (Rentan): Integritas rendah, sangat rawan korupsi dan penyimpangan.Sedangkan skor 73 – 77, kuning (Waspada): Integritas sedang, masih ada risiko yang perlu diawasi.

Dan 78 – 100, hijau (Terjaga): Integritas baik, pengelolaan relatif transparan dan akuntabel.Dalam survei tersebut, BP Batam menempati posisi kedua terbawah dari 62 kementerian dan lembaga nasional.Namun sebagai perbandingan:

Polri: 70,99

Komisi Kejaksaan RI: 72,31

Kejaksaan RI: 72,70

Artinya, skor integritas BP Batam lebih buruk dibanding sejumlah lembaga penegak hukum lainnya.Pemerhati hukum, Albiner SH, turut menyayangkan lambannya proses pengusutan dua kasus itu.

“Bukankah KPK sudah menyatakan BP Batam sebagai lembaga yang rentan terhadap korupsi?” ujarnya.

Kasus Cut and Fill: Ilham Diperiksa, Tapi Senyap

Salah satu kasus yang disorot publik adalah dugaan korupsi dalam proyek cut and fill di kawasan hutan lindung Batam pada tahun 2024.Saat itu, Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam menjadi sorotan dan sempat membuat heboh Batam.

Penyidik Polresta Barelang –jajaran Polda Kepri, menggeledah kantor Direktorat Pengelolaan Pertanahan di lantai 2 Gedung Utama BP Batam, dan menyita sejumlah dokumen serta kontainer berisi arsip tanah.

Direktur Pengelolaan Pertanahan saat itu, Ilham Eka Hartawan, diperiksa bersama 21 pegawai BP Batam. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan status hukum dari kasus ini.

Revitalisasi Dermaga yang Tak Transparan

Kasus lainnya adalah dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Nama pejabat BP Batam, Fesly Abadi Panaroan, disebut dalam penyelidikan kasus ini.

Kantor BP Batam di Gedung BIFZA Annex 1 digeledah pada Maret 2024, dan sebanyak 2 pejabat serta 75 saksi telah diperiksa.Meski menjadi sorotan publik, belum ada pernyataan resmi atau perkembangan terbaru dari aparat penegak huhukum.

Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi agar aparat bertindak tegas terhadap praktik korupsi.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah meminta agar jajarannya segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Batu Ampar, di Batam.

“Terkait dengan pertanyaan rekan-rekan tentang penanganan korupsi tentu saja pak Kapolda sudah menjelaskan sudah naik sidik dan saya minta itu untuk dituntaskan sehingga kemudian semuanya bisa dipertanggungjawabkan,” kata Listyo menjawab pertanyaan wartawan, usai grand opening Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong, Batam  Senin (14/04/2025), tiga bulan terakhir.Saat memberikan jawaban itu, Kapolri didampingi Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin yang berdiri di sebelah kirinya.

Efek ke Internal BP Batam

Minimnya kejelasan hukum dalam dua kasus ini menimbulkan kegaduhan  dua nama yang sempat masuk dalam penyelidikan justru diangkat menjadi pejabat struktural.

Ilham Eka Hartawan dan Fesly Abadi Panaroan masing-masing kini menjabat sebagai Direktur Tingkat II BP Batam, pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala, Li Claudia Chandra.ĝLangkah ini kembali memicu kritik dari masyarakat bahkan ada yang demo dekat kantor BP Batam.

Penempatan kedua pejabat ini dinilai mengabaikan asas kehati-hatian dalam penempatan pejabat, terutama di tengah status hukum yang belum jelas. hs 07)

Berita Terkait