Kebijakan KAN Harau Dipertanyakan Abaikan Permohonan Sidang Adat Sengketa Pusako Tinggi oleh Syafrizal Dt.Katamangguang

auditpos | 27 Januari 2025, 18:28 pm | 294 views

Limapuluh Kota |auditpos.com- aneh dan patut dicurigai,kebijakan kerapatan adat nagari ( kan ) harau, dibawahkepemimpinan firdaus dt. bosa nan batuah, serta walinagari harau, syukriandi, dituduh abaikan permohonan sidang adat sengketa pusako tinggi suku sambilan padang rukam jorong harau kenagarian harau.

Sedikitnya seluas 11 hektar lahan Pusako tinggi suku Sembilan Padang Rukam Jorong Harau, dibawah kendali Mamak Kepala Waris, Syafrizal Dt. Katamangguang yang di klaim, dikuasai dan di jual oleh Dt. Sinaro Nan Tunggang, berpotensi dapat menimbulkan konflik serta pertumpahan darah antara dua kaum yang bersengketa, seyogyanya segera diredam dan campur tangan pengambil kebijakan/ aparat penegak hukum negeri.

Pasalnya, patut dicurigai, berdasarkan bukti surat permohonan sidang adat yang diajukan Syafrizal Dt. Katamangguang tertanggal 13 Januari 2025 Kepada Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, prihal permohonan sidang adat terkait sengketa pusako tinggi milik pasukuan Dt Katamangguangan Suku Sambilan Padang Rukam Jorong Harau Kenagarian Harau yang di klaim, dikuasai dan di jual oleh Dt. Sinaro Nan Tunggang, terkesan sengaja dipermainkan KAN serta Walinagari Harau.

Dalam suratnya permohonan sidang Kerapatan Adat Nagari Harau oleh Syafrizal Dt.Katamangguang yang merupakan mamak kepala waris dan mamak kepala kaum dari suku Sambilan Padang Rukam Jorong Harau Kenagarian Harau, bahwa sebagai mamak kepala kaum dari suku sambilan Padang Rukam Jorong Harau Kenagarian Harau mempunyai harta pusako tinggi yang berlokasi dari Talang sampai Gontiang jorong Harau Nagari Harau dengan batas- batas, sebelah Utara berbatas dengan tanah Dt. Nadua dan tanah Dt. Bagak.

Sebelah Selatan berbatas dengan Boncah nagari dan tanah Kotik, sebelah Timur berbatas dengan tanah Dt. Mangkuto Bosa. Sebelah barat berbatas dengan tanah Dt. Usman Majo Bosa. Bahwa dari keseluruhan tanah tersebut di atas juga terdapat tanah yang telah di hibahkan oleh pasukuan kami kepada keluarga Sayili seluas +10.000 m2 /1 hektar.

Bahwa semenjak gala Dt Sinaro Nan Tunggang di bawa oleh Keturunan Na’asah, Dt Sinaro Nan Tunggang meng klaim dan menguasai harta pusako tinggi milik pasukuan pemohon ( Syafrizal Dt. Katamangguang- red ) dijual kepada pihak- pihak lain. “Gadang lah Maendan, Codiak lah Manjua”, demikian poin surat tersebut.

Bahwa akibat dari tindakan dari Dt Sinaro Nan Tunggang dari keturunan Na’sah tersebut, pasukuan pemohon ( Syafrizal Dt. Katamangguang- red ) tidak bisa mengusahakan dan mengolah tanah pusako milik pasukuan pemohon  kaum Suku Sambilan Padang Rukam Jorong Harau Kenagarian Harau ).

Berdasarkan hal tersebut di atas, pemohon ( Syafrizal Dt. Katamangguang Suku Sambilan Padang Rukam Jorong Harau Kenagarian Harau ) bermohon kepada Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Harau melalui seksi perdamaian adat antara Soko dan Pusako, mohon “baliakan Siriah ka Gagangnyo, Pinang suruikkan ka Tampuaknyo”, demikian isi permohonan Syafrizal Dt. Katamangguang, pintanya.

 

Walinagari Harau, Syukriandi ( Kiri ) dan Ketua KAN Harau, Firdaus Dt. Bosa Nan Batuah ( Kanan )

Sementara, baik Ketua KAN, Firdaus Dt. Bosa Nan Batuah serta Walinagari Harau, Syukriandi, yang berusaha dimintakan tanggapannya terkait surat permohonan sidang adat sengketa tanah adat pusako tinggi kaum Syafrizal Dt. Katamangguang suku Sembilan Padang Rukam Jorong Harau Kenagarian Harau itu yang berpotensi timbulnya konflik serta terjadinya pertumpahan darah itu, hingga detik ini tidak memberikan tanggapannya dan terkesan ada apa dibalik sikap Ketua KAN serta Walinagari Harau Kec. Harau Kab. Limapuluh Kota itu.

Padahal mengacu Peraturan Daerah ( Perda ) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tugas Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Minangkabau adalah menjaga, melestarikan, dan menyelesaikan sengketa adat dan budaya. KAN juga merupakan lembaga permusyawaratan dan pemufakatan adat tertinggi di nagari, seyogyanya jadi prioritas pemangku adat serta pemerintahan nagari hingga Kabupaten Limapuluh Kota. Bersambung. ( RF )

 

 

 

Berita Terkait