
Payakumbuh |auditpos.com-Penetapan pemenang tender pembangunan kios penampungan Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh, ramai jadi sorotan tajam. Sepertinya ada aktor dibalik penetapan CV. Lintas Roda Biru, perusahaan Padang, yang pinjam Romi, disebutkan melanggar Perpres Pengadaan Barang dan Jasa serta Undang- Undang persaingan usaha tidak sehat.
Benarkah alokasi APBD 2025, senilai Rp.2 miliar dituding jadi ” Bancak ” beberapa oknum petinggi kota gelamai itu, karena sarat KKN dan melanggar peraturan seperti pengadaan barang dan jasa,
merujuk pada Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (yang sebelumnya diubah oleh Perpres 12/2021).
Sorotan tajam juga mempertanyakan sikap Pokja Pemilihan 13 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Payakumbuh, seyogyanya berpotensi dijerat pelanggaran hukum, pengadaan barang dan jasa, KUHP, serta undang-undang persaingan usaha tidak sehat.
Pasalnya, terkait penetapan pemenang proses tender pembangunan Kios Penampungan pasca terbakarnya komplek pertokoan Blok Barat, Pasar Payakumbuh, 26/8/2025 lalu, disebutkan sarat KKN ( Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ), atas penetapan CV Lintas Roda Biru. Alamat : Jl. Beringin Raya No. 23 RT001 RW 003 Lolong Belanti- Padang. dengan harga terkoreksi Rp.1.594 560.000,00,- (Penawaran terendah ke lima, Red).
Mengutip statemen, Pengamat Hukum, Zulhefrimen seyogyanya Aparat Penegak Hukum, “Turun Tangan pada dugaan ” Bancakan APBD 2025 Kota Payakumbuh “, pintanya kepada mjnews.id.
“Kami meminta agar proses ini diaudit secara menyeluruh. Jika benar ada pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan, harus ada tindakan tegas agar kepercayaan terhadap sistem pengadaan tidak runtuh,” ujar sapaan akrab Bang Lujur.
Dikatakan Zulhefrimen, jika ada dugaan kolusi antara panitia lelang dengan peserta tender, atau antar peserta tender itu sendiri, APH dapat menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi guna mengusut dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Sementara, sorotan tajam beberapa pelaku Jasa Konstruksi, kentalnya KKN pihak terkait yang memaksakan CV. Lintas Roda Biru, Alamat : Jl. Beringin Raya No. 23 RT001 RW 003 Lolong Belanti- Padang itu, dipinjam oleh oknum RM, melanjutkan pekerjaan kios penampungan dari dana bantuan pihak lain itu, santer disebut- sebut atas dukungan Kadis PUPR, juga Ketua Satgas Pemulihan Pasar Payakumbuh pasca kebakaran, Sekda, serta oknum Anggota DPRD Kota Payakumbuh.
Menurut Zulefrimen, pemilik perusahaan bisa ikut terseret masalah hukum, baik perdata maupun pidana, karena nama perusahaan yang tertera di akta pendirian. Praktik ini dianggap melawan hukum dan dapat melanggar peraturan seperti pengadaan barang dan jasa, merujuk pada Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (yang sebelumnya diubah oleh Perpres 12/2021).
Peraturan ini mengatur semua hal terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan proses pengadaan.
KUHP, serta undang-undang persaingan usaha tidak sehat.Sanksi pidana: Pihak yang meminjamkan bendera perusahaan dapat dijerat pasal-pasal pidana seperti penipuan (Pasal 378 KUHP).
Praktik ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, khususnya jika menyebabkan kerugian negara, sesuai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tindak pidana lainnya: Dapat juga dikenakan sanksi pidana penggelapan (Pasal 372 KUH Pidana), penipuan (Pasal 378 KUH Pidana), atau pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUH Pidana).
Sanksi administratif dan reputasi
Pencantuman dalam daftar hitam: Perusahaan dapat masuk daftar hitam (blacklist) oleh pemerintah, yang mengakibatkan tidak dapat mengikuti tender pemerintah selama jangka waktu tertentu (misalnya hingga dua tahun).
Sanksi administrasi: Selain pencabutan izin usaha, perusahaan juga bisa dikenai sanksi administrasi lainnya. Kerusakan reputasi: Reputasi perusahaan dapat hancur akibat skandal ini, yang berdampak jangka panjang.
Dilain pihak, baik Rida Ananda, selaku Sekda Payakumbuh, Muslim, Kadis PUPR sekaligus Ketua Satgas Pemulihan Pembangunan Pasar Payakumbuh, serta Armen Faindal, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Payakumbuh, dipertanyakan rumor dibalik pemenangan CV. Lintas Roda Biru, membantah pihaknya terlibat. ( eb )


