Perta Sabu 3 Oknum Anggota DPRD Mentawai DiTangkap Polisi Polresta Padang

auditpos | 23 September 2024, 09:18 am | 44 views

 

Padang.Auditpos.com–Tiga oknum Anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Men­tawai  ditangkap Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang lantaran pesta sabu di salah satu Hotel Truntum Padang Jumat (20/9) sekitar pukul 01.00WIB

Indititas,yang ditangkap Berinisial S (55) dari Partai NasDem, MeS (51) dari Partai Hanura dan MaS (51) dari Partai Gerindra.

Ketiganya merupakan anggota DPRD Mentawai periode 2024-2029 yang baru beberapa hari yang lalu dilantik.

Ketiganya berada di Kota Padang untuk mengi­kuti Bimbingan Teknis (Bim­tek) yang digelar DPRD Mentawai.

Bimtek yang me­reka ikuti merupakan orientasi atau pembekalan bagi anggota DPRD yang baru.

Ketiga oknum anggota dewan itu sudah diamankan di Mapolresta Pa­dang untuk diproses secara hukum.

Kasatresnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius membenarkan adanya penangkapan itu.

Menurutnya, penangkapan tiga anggota DPRD tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang kontraktor berinisial AA (52).

“Kontraktor berinisial AA tersebut di tangkap di sebuah rumah yang beralamat di Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Setelah berhasil ditangkap, AA mengaku menitipkan barang haram tersebut kepada temannya yang berada di Hotel Truntum kamar 313,” kata AKP Martadius, Minggu (22/9).

Setelah AA membocorkan informasi tersebut, AKP Martadius menuturkan, tim  pun langsung berangkat ke hotel yang dimaksud untuk menemukan orang yang menerima sabu dari AA. Tim selanjutnya melakukan penggerebekan di kamar 313 yang saat itu dihuni oleh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Men­tawai berinisial S (55).

Di kamar hotel tersebut, kami menemukan tersangka S bersama barang bukti berupa sabu dan alat isap. Tersangka S mengaku bahwa ia telah mengonsumsi sabu bersama-sama dengan MS dan MS,” ungkap AKP Martadius.

AKP Martadius menuturkan, saat diinterogasi, S mengakui bahwa dia menggunakan sabu-sabu tersebut bersama temannya yang lain, yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai yaitu MeS dan MaS yang menginap di kamar berbeda.

Kami kemudian me­lakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Mes di kamar 233, sedangkan MaS di kamar 301.

Berdasarkan pemeriksaan ketiga oknum anggota dewan dan kontraktor itu mengakui perbuatannya.

Keempatnya te­lah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi narkoba,” ujar dia.

Ketua Sementara DP­RD Mentawai, Sumatera Barat Ibrani Sababalat membenarkan tiga anggota DPRD Mentawai ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Ketiganya MeS, S dan MaS ditangkap saat mereka bersama anggota DPRD Mentawai lainnya menjalani orientasi atau Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 di salah satu hotel berbintang di Padang.

Benar. Sudah saya konfirmasi, mereka memang ditangkap. Saya sebagai pimpinan sementara sangat prihatin dan mohon maaf atas kejadian itu.

Sebanyak 19 orang anggota DPRD Mentawai periode 2024-2029 yang dilantik 2 September 2024 lalu menjalani orientasi sejak Senin (16/9) dan berakhir Jumat (20/9),” ujar dia.

Ibrani juga mengaku sempat dihubungi Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno, untuk menanyakan kebenaran informasi terkait penangkapan tersebut. “Saat dihubungi Kapolres, saya menyampaikan permintaan maaf atas nama DPRD Kepulauan Mentawai kepada seluruh masyarakat Mentawai,” jelasnya.

Ketua DPD Partai Gerindra Su­matra Barat, Andre Rosiade, menyatakan keprihatinannya atas penangkapan tersebut dan telah melaporkan kejadian ini kepada DPP.

Kami prihatin dengan berita dan kejadian ini. Sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat, kami sudah sampaikan informasi ini kepada DPP,” ungkap Andre kepada awak media. (Hs07

Berita Terkait